Polres Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum tentang Perpol Nomor 7 Ta 2022 dan Perkap Nomor 2 Ta 2022
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polres Pringsewu, Polda Lampung
menggelar penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri
serta Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dilingkungan Polri
kepada personilnya, Senin (18/7/22).
Penyuluhan
hukum yang berlangsung di Aula Kolam Renang Paris, Pajaresuk Kabupaten
Pringsewu ini, dibuka oleh Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pringsewu,
Kompol Efendi Koto, SH dan diikuti puluhan peserta yang berasal dari satuan fungsi dan Polsek
jajaran.
Bertindak
selaku narasumber yakni Kasi Propam Ipda Mulyono dan Kasi Pengawasan Iptu
Sudirman.
Kabag SDM
Kompol Efendi Koto, SH menjelaskan Tujuan dilakukannya penyuluhan ini adalah
untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota
Polri bahkan meniadakan pelanggaran.
Dia berharap
dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 2 tahun 2021
kedepan anggota Polri khususnya Polres Pringsewu dan jajaran tidak ada yang
berprilaku menyimpang.
"Dan
setiap dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman
kepada Kode Etik Profesi Polri,"jelasnya
Dikatakan
Kabag, Perpol nomor 7 tahun 2022 dan Perkap nomor 2 tahun 202 merupakan
peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai
dengan moto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang
berkeadilan (Presisi).
Menurut Kabag
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4
tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk
melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah
penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma
lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
"Harapannya
seluruh personel Polres Prinhsewu lebih memahami perundang-udangan dan
peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun
terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih
profesional dalam melayani masyarakat," tandasnya. (ida/rls)
Comments