HBA Ke-62 Ta 2022, “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan yang Humanis”
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Senin (18/7/2022) sekira Pukul 09.00
WIB, bertempat di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, dilaksanakan
Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 dengan tema “Penegakan Hukum
Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis”.
Kegiatan ini
terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Fakultas
Hukum Universitas Lampung, dengan menghadirkan Narasumber dari berbagai
praktisi antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H.,
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., Guru
Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H.,
.M.Hum., dan sebagai Moderator pada acara seminar nasional tersebut IRA
FEBRIANA, S.H., M.Si. (Koordidator Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)
Seminar
Nasional dalam rangka memperingati Hari
Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 Tahun 2022, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum
Universitas Lampung Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si, dan dilanjutkan sambutan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., Kegiatan Seminar
Nasional ini dilaksanakan secara luring dengan peserta berjumlah 100 orang,
dihadrir langsung oleh Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung,
perwakilan Fakultas Hukum Universitas Lampung dan juga diikuti secara daring melalui
link Zoom dengan total peserta kurang lebih 500 orang baik dari insan Andhyaksa
maupun dari Universitas Lampung, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan
masyarakat umum, selain itu kegiatan ini dapat di ikuti melalui Youtube Fakultas Hukum Universitas
Lampung.
Dalam
sambutanya Dekan Fakultas Hukum Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si., menyampaikan
apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Republik Indonesia khusunya
Kejati Lampung menjadikan Fakultas Hukum Unila sebagai tempat penyelengaraan
Kegiatan Seminar Nasiinal. Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung dalam sambutanya menyampaikan bahwa Seminar ini merupakan bukti
nyata kehadiran Kejaksaan ditengah masyarakat dalam rangka Penegakan Hukum
melalui Restorative Justice menuju Kejaksaan yang Humanis, dimana saat ini
Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan
secara Restorative Justice.
Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., dalam paparannya berjudul
“Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”. Keadilan
restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum
dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara
pidana sudah dilakukan disemua instansi
penegak hukum di Indonesia. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal
Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H., .M.Hum., dalam paparanya menyampaikan
bahwa Penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus
dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak
pidana. Selanjutnya Guru Besar Hukum
Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., dalam paparannya
antara lain menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak
sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri. (ida/rls)
Comments