Penemuan Mayat di Way Seputih Kampung Bumi Aji Terungkap
OTENTIK (LAMTENG) – Terkait penemuan
mayat di Sungai Way Seputih, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, Lampung
Tengah (Lamteng) terungkap. Polres Lampung Tengah menggelar Konfrensi Pers di
depan koridor Mapolres Lampung Tengah, Rabu (27/7/2022).
Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi
Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam rillisnya menjelaskan,
Ditangkapnya para pelaku, bermula dari ditemukanya mayat tanpa identitas yang ditemukan warga di
sungai Way Seputih, Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada
Minggu (17/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
"Setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, lalu dilakukan identifikasi oleh Inafis
Polres Lamteng dan Dinas Disdukcapil, diketahui
Korban adalah Yudi Irawan (23) Warga Desa Pemanggilan Kecamatan
Natar,Lampung Selatan yang diduga menjadi korban pembunuhan," jelasnya.
Mendapat
informasi tersebut,Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan
penyelidikan dari segala kemungkinan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi
Qorinas bergerak cepat dan petunjuk itu didapat.
‘’Kita
mengetahui identitas korban kemudian kita kumpulkan saksi-saksi hingga hari
terakhir korban bersama siapa, kita kejar terus sampai mengerucut terhadap para
pelaku,’’ terangnya.
Setelah
melakukan penyelidikan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus
5 orang pelaku yakni TR (22), warga
Rajabasa Bandar Lampung, MH alias Ikbal (20) warga Palapa III Labuhan Ratu Bandar Lampung, keduanya dibekuk petugas di
Celengsi Bogor Jawa Barat.
Sedangkan
Ap (20) warga Jalan Nunyai Rajabasa
Bandar Lampung, Mel Als galang (19), warga Desa Sidoarjo Natar Lampung
Selatan dan TN (17) warga Gang Citra
Raja Basa Bandar Lampung ditangkap terlebih
dahulu di Cilegon Banten.
Sementara 4
orang pelaku lainya yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Korban yakni BG, AL dan Mugo warga Bandar
Lampung serta JB, warga Baturaja masih
dilakukan pengejaran.
Aksi
Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia
diduga dilakukan oleh 9 orang dipicu hilangnya SIM Card milik pelaku TR.
Peristiwa
tersebut berawal dari ketersinggungan Pelaku TR kepada korban YI. Karena TR
menuduh korban telah mencuri SIM Cardnya saat menumpang tidur di rumah korban
bersama rekannya Ap.
Sebelumnya
antara pelaku dan korban memang sudah ada persoalan karena TR aktif komen di
media sosial FB milik istri korban.
“Pelaku
menuduh korbanlah yang mencuri SIM Cardnya. Namun, korban mengelak,” kata
Kapolres.
Selanjutnya
korban dijemput oleh TR dan AP dari rumahnya dibawa ke Pasar Tengah Tanjung
Karang Pusat Bandar Lampung dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia, Jumat
(16/7/2022) lalu.
“Setelah tiba
di lokasi, pelaku menanyakan kepada korban dimana kartu SIM cardnya. Namun,
korban mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. TR yang emosi meminta sejumlah
rekan-rekanya untuk mengintimidasi korban.
“Sempat
terjadi cek-cok mulut, hingga terjadinya penganiayaan, yang mengakibatkan
korban meninggal dunia,” jelasnya.
Bahkan,
korban sempat diteriaki maling oleh para pelaku. Selanjutnya, satu persatu
pelaku menganiaya korban, dengan tangan. Ada seorang pelaku Ap, memukul kepala
korban menggunakan pecahan keramik lantai.
“Setelah
korban tidak berdaya, korban dinaikan ke dalam mobil Daihatsu Xenia yang dibawa
TR, bersama 9 orang pelaku lainya dengan tujuan berputar-putar,” tambahnya.
Namun, korban
ternyata meregang nyawa saat di perjalanan. Para pelaku yang panik terus
membawa korban menyusuri jalan mencari sungai untuk membuang mayatnya.
Para pelaku
mencari sungai di seputaran Bandar Lampung, namun selalu ramai orang. Sehingga
para pelaku membawa korban ke arah Pesawaran dan Pringsewu hingga tembus ke
Padang Ratu lalu.
Ketika sampai
di kecamatan Anak Tuha,Lampung Tengah, para pelaku menemukan Sungai Seputih
(Way Seputih), lalu korban langsung dibuang begitu saja kedalam sungai
tersebut.
“Sampai
keesokan harinya mayat korban ditemukan warga telah mengambang sungai saat
warga sedang memancing,” ungkapnya.
Para pelaku
yang diduga gerombolan anak jalanan tersebut dijerat dengan Pasal 340, 338 dan
170 ayat 3 tentang pembunuhan berencana, dan pengeroyokan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia,ancaman hukuman seumur hidup.
TR yang
merupakan Residivis menjadi pelaku utama dalam perkara ini, sebelumnya TR sudah
dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena tersangkut kasus
Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkoba.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments