Jajaran Polsek Gunung Sugih Tangkap SN Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung menangkap seorang pria paruh baya inisial SN (52) warga
Kp. Dono Arum Kec.Seputih Agung Kab. Lampung Tengah (Lamteng) karena diduga
memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa (26/7/22).
SN ditangkap
saat Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi bersama Anggota
sedang melaksanakan patroli hunting di seputaran Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung
Sugih, Lamteng.
Petugas
melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mengendararai sepeda
motor Supra X warna biru tanpa Nopol melintas di jalan lingkar Barat Mojo Agung
Kelurahan Seputih Jaya.
Kemudian
Kanit Reskrim bersama Anggota menghentikan kendaraannya dan menanyakan
identitas pria paruh baya tersebut. Pada saat di tanyakan identitas oleh
petugas,SN panik dan gelagapan.
Selanjutnya
dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang di kendarai SN dan benar
saja Petugas menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisi
kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di dalam saku depan
baju SN.
Ternyata
serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong depan
pakaian pelaku.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K,M.Si. Jum’at (29/7/22).
Kini pelaku
berikut barang bukti berupa 1 ( satu )
bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis
sabu-sabu berat 1 gr serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna
biru tanpa Nopol sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.“ tegasnya. (ida/humas
lt)
Comments