Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda
motor inisial DS (42) warga Kel. Iring Mulyo Kec. Metro Pusat,Kota Metro.
Selasa (2/8/22).
Pelaku
ditangkap petugas saat berada dirumah orang tuanya di salah satu desa Kecamatan
Purbolinggo Kab. Lampung Timur karena membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban Eko Wahyono warga Bumi Ratu
Nuban,Lampung Tengah (Lamteng).
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si,pada Rabu
(3/8/22).
Pelaku yang
tidak lain adalah teman korban,sambung Kapolsek datang kerumah orang tua korban
untuk membuat surat perjanjian pembayaran hutang dengan orang tua korban karena
pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban. Jumat (25/3/22).
Pada saat
pelaku hendak pulang, pelaku meminjam sepeda motor honda Honda Astrea Legenda
Nopol BE 7553 GM milik korban dan berjanji akan memulangkannya dalam waktu 3
(tiga) hari. Karena pelaku sudah dianggap teman dekat oleh korban, sehingga
korban meminjamkan sepeda motor miliknya,’’jelasnya.
Namun,
setelah tiga hari kemudian motor korban tidak kunjung dikembalikan sementara
pelaku yang dihubungi lewat telfon tidak pernah menjawab sehingga korban
berusaha mencari kerumahnya yang ada di Metro tetapi tidak pernah ketemu dan
rumah tersebut selalu kosong.
Atas kejadian
tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa
pelaku berada dikediaman orang tuanya di di salah satu desa Kecamatan
Purbolinggo Kab. Lampung Timur, kemudian Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban yang
dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
Pelaku
berhasil diamankan petugas berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor
honda Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya kemudian
dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pemeriksaan lebih lanjut,’’terangnya.
Kapolsek Bumi
Ratu Nuban Iptu Justin Afrian dalam hal ini menghimbau masyarakat untuk berhati
- hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih
dalam hal pinjam meminjam barang,’’imbaunya.
"Atas
perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang
penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman
penjara," pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments