Berita Hangat

Polres Pringsewu Pastikan Penyidikan Kasus Asusila Anak di Pringsewu Profesional

OTENTIK (PRINGSEWU) – Kasat Reskrim Polres Pringsewu pastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dilakukan secara profesional.

 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH saat menerima kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken. Pada Rabu (3/8/22) siang.

 

"Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," jelas Kasat Reskrim.

 

Lanjutnya, Tersangka persetubuhan, MN telah dilakukan penangkapan pada (28/7) atau sehari setelah dilaporkan ibu korban, dan saat tersangka ini sudah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

 

"tersangka sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh unit PPA" terang Feabo

 

Untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

 

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara." Terangnya.

 

Sementara itu, Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, meminta Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang saat ini sedang di tangani Polres Pringsewu.

 

Dikatakan Sr. Maria Katarina, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan mirisnya perlakuan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang notabene harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.

 

Terlebih lagi, katanya meneruskan ada dugaan bahwa selain di setubuhi, korban juga sempat dijual kepada orang lain.

 

"Kami sangat mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini," tuturnya

 

Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK menambahkan, selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu memulihkan psikologi korban.

 

"Salah satunya dengan melakukan pendampingan dan mengagendakan menghadirkan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban,"jelasnya.

 

Tak hanya itu, untuk antisipasi jangka panjang, Pihaknya juha sedang upayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya.

 

"Selain untuk membantu korban, upaya ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tandasnya. (ida/rls)

Comments