Polres Pringsewu Pastikan Penyidikan Kasus Asusila Anak di Pringsewu Profesional
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kasat Reskrim Polres Pringsewu
pastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung
dilakukan secara profesional.
Hal itu
diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH saat
menerima kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM
Pringsewu Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang
Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken. Pada Rabu (3/8/22) siang.
"Kasus
ini memang mendapat perhatian banyak pihak, dan kami pastikan bahwa proses
penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," jelas Kasat
Reskrim.
Lanjutnya,
Tersangka persetubuhan, MN telah dilakukan penangkapan pada (28/7) atau sehari
setelah dilaporkan ibu korban, dan saat tersangka ini sudah menjalani penahanan
di rutan Polres Pringsewu.
"tersangka
sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang
dikebut oleh unit PPA" terang Feabo
Untuk proses
hukumnya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang
"Dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
penjara." Terangnya.
Sementara
itu, Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr. Maria
Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO)
Berta Niken, meminta Polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang
dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang saat ini sedang di tangani
Polres Pringsewu.
Dikatakan Sr.
Maria Katarina, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan
mirisnya perlakuan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang
notabene harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.
Terlebih
lagi, katanya meneruskan ada dugaan bahwa selain di setubuhi, korban juga
sempat dijual kepada orang lain.
"Kami sangat
mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini,"
tuturnya
Terpisah,
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK menambahkan, selain fokus
pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu
memulihkan psikologi korban.
"Salah
satunya dengan melakukan pendampingan dan mengagendakan menghadirkan psikiater
untuk membantu memulihkan mental korban,"jelasnya.
Tak hanya
itu, untuk antisipasi jangka panjang, Pihaknya juha sedang upayakan komunikasi
dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya.
"Selain
untuk membantu korban, upaya ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa
tidak terulang kembali," tandasnya. (ida/rls)
Comments