Buronan Kasus Curat Ditangkap Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Setelah sempat menjadi buronan polisi sejak tahun 2021
lalu, akhirnya pelaku pencurian HP di Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting Iptu
Saipullah , pada Minggu (7/8), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SP
(26) dan JD (29) warga Kecamatan Jabung.
"Berdasarkan
catatan kepolisian, pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan
di rumah SY warga Kecamatan Melinting, pada September 2021 lalu," kata
Saipullah.
"Para
pelaku diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara masuk kerumah korban, melalui
pintu belakang, kemudian mengambil 2 unit Telepon Genggam," imbuhnya.
Setelah
dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan
tersangka, selanjutnya tim gabungan dari
Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Melinting, Gunung
Pelindung, dan Jabung, melakukan upaya paksa penangkapan.
Para pelaku
selanjutnya langsung dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum,
guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya.
"Para
pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman
penjara diatas lima tahun," pungkasnya. (ida/humas lamtim)
Comments