Jajaran Polsek Bangun Rejo Tangkap Pelaku Penadahan Hasil Barang Curian
OTENTIK (LAMTENG) –Pelaku penadahan hasil barang curian berupa 1 (satu)
unit HP Merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu berhasil ditangkap jajaran
Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Sabtu (6/8/22).
Kapolsek
Bangun Rejo AKP Ferryantoni,SH MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan DS (26) warga Kp. Sinar Seputih Kec.
Bangunrejo, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap berdasarkan laporan korban
Juwita warga Kp. Sinar Luas Kec.Bangun Rejo, Lamteng.
"Pelaku
ditangkap saat berada di rumahnya berikut 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy
type A02 warna abu-abu ada padanya,"kata Kapolsek.
Pada saat
dilakukan pemeriksaan awal, dihadapan petugas DS mengaku Hp tersebut dibeli
dari DK yang juga warga Kp. Sinar Seputih, Bangunrejo,
Lamteng."tambahnya.
Dimana, pada
Kamis (23/6/22) sekira pukul 02.00 Wib
dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)
berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy type A02 warna abu-abu, 1 (satu)
unit HP merk Oppo type A5 , 1 (satu) unit HP merk Redmi type 9C dan 1 (satu)
unit HP merk Xiomy redmi 5 dirumah korban Juwita.
Pelaku masuk
dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban lalu masuk kedalam rumah dan
mengambil 4 (empat) unit Hp yang tergeletak diruang tengah lalu kabur melalui
jendela yang sama.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp
5.400.000,-(lima juta emat ratus ribu rupiah dan melaporkan ke Polsek Bangun
Rejo."jelasnya.
DS berikut
barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut.
""Sementara
DK yang diduga pelaku curat masih dalam pengejaran petugas,"ungkapnya.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dijerat dengan pasal 480 KUHPidana,
ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments