Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, mengamankan Heri
Yanto (38) Seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang merupakan
warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng.
Saat di
amankan, pelaku yang ketakutan sempat menelan plastik klip berisi sabu seberat
0,23 gram. Tak lama setelah itu, pelaku memuntahkan barang haram tersebut di
hadapan polisi. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap Muhamad Bustomi
(38) warga Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar.
"Ketika
kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di di jalan raya yukum Jaya, kami
melakukan penggeledahan badan kepada8 dua pelaku. Ditemukan satu paket sabu
yang sebelumnya sempat di telan lalu, di muntahkan oleh pelaku HY," kata
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres
Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, minggu (7/8/2022).
Selain
mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga
mengamankan satu unit mobil yang di duga di gunakan oleh para pelaku untuk
mobilisasi dalam mendapatkan barang terlarang itu.
"Saat
ini, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lamteng guna
melakukan pengembangan lebih lanjut," imbuh Kasat.
Kedua pelaku
di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atay 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. (ida/rls)
Comments