Ada Isu Penundaan Pilkades, Perwakilan Kades se-Lamtim Temui Komisi I DPRD Lampung Timur
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Lampung Timur melakukan hearing dengan perwakilan Kepala Desa Kabupaten
se-kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/8/2022).
Kades Bukit
Raya, Kecamatan Sekampung Udik, Wahab mengatakan, kedatangan kami sebagai
perwakilan kepala Desa adalah untuk mempertanyakan terkait kebenaran informasi
penundaan pilkades.
Kami ini
resah dengan beredarnya kabar bahwa pilkades akan ditunda sampai 2025 karena adanya
hajat nasional. Kalau memang benar ada penundaan Pilkades tersebut maka tentu
akan dapat mengganggu berjalannya roda pemerintahan desa," ungkap Wahab.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DRPD Lamtim Gunardi mengatakan, sampai saat ini kami dari Komisi I DPRD Lamtim belum mendapat kabar terkait adanya penundaan Pilkades tersebut.
Pelaksanaan Pilkades untuk 2023 nanti ada sekitar 112 dari 264 desa yang ada di Lamtim, namun sampai saat ini kami belum ada tembusan apapun kepada kami dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten," kata Gunardi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamtim Mursalin mengatakan, terkait adanya informasi penundaan Pilkades tersebut akan menjadi pembahasan kami saat konsultasi ke Kementerian. Kami akan langsung membahas terkait masalah penundaan Pilkades tersebut. Kalau ada perwakilan Kades yang mau ikut ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa malah lebih bagus. Yang jelas kami belum tahu bahwa ada penundaan Pilkades sampai 2025, hal ini akan kami bahas besok tanggal 11 di kementerian. Kita takut ada yang memanfaatkan hal-hal yang tidak baik dan jangan sampai mengganggu pekerjaan teman-teman kepala desa.
Hal senada
juga disampaikan Masrul Hapi Anggota Komisi I, pada kesempatan ini saya cuma
hanya menambahkan apa yang telah disampaikan teman-teman tadi, sama saya
sendiri juga pernah mendapatkan isu bahwa Pilkades itu akan ditunda 10 bulan
sebelum pileg. Ini hanya isu, maka saya berharap kepada teman-teman kepala desa
bekerja tetap seperti biasa karena apapun bentuknya prosesnya kita nunggu
regulasi semuanya tergantung Menteri Dalam Negeri. Kalau aturan itu belum
berubah maka tetap akan jalan. Instruksi surat edaran Menteri Dalam Negeri pun
sampai saat ini belum ada, jadi kita masih tetap pakai aturan lama pada masa
jabatannya habis kita melaksanakan Pilkades. Oleh karena itu saya berharap
dengan teman-teman kepala desa agar isu yang berkembang itu supaya jangan
ditanggapi terlalu serius, karena kita ini mengikuti aturan," ungkapnya. (aprizal)
Comments