Polres Lampung Timur Melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi
OTENTIK (LAMTIM) – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan
tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Jumat (12/8), menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD
yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan
Batanghari.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi,
dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC,
warga Kecamatan Batanghari”ucap Kapolres
:Ke-3
tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata
Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara
mencapai 169 juta rupiah” terangnya
Lebih lanjut
Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap
para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah
“Pemotongan
dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan
Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur”Imbuhnya
“Selain
menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa
Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen
terkait perkara tersebut” tambahnya
"Para
tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1
milyar rupiah," tutup Kapolres Lampung Timur. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments