Polisi Amankan Tersangka Pencabulan di Batanghari Nuban
OTENTIK (LAMTIM) – Petugas Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur,
bertindak cepat menangani proses hukum, dugaan tindak pidana pencabulan, yang
menimpa siswi SMP, di Kecamatan Batanghari Nuban, Jumat (12/8/2022).
"Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban
IPTU Zulkarnaen, pada Jumat (12/8), menjelaskan bahwa inisial pelajar SMP yang
menjadi tersangka adalah AD (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban" Ucap
Kapolres
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka AD diduga terlibat
kasus tindak pidana pencabulan terhadap AA (14) Siswi SMP, yang juga merupakan
warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa
diduga diawali tersangka dengan cara menghubungi korban, menggunakan aplikasi
WhatsApp, dan mengajaknya keluar, pada malam hari, menggunakan sepeda motor.
Korban
selanjutnya sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan tersangka, dan dibawa ke
rumah salah satu rekan tersangka, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat
tersangka dan rekannya, didalam sebuah kamar.
Keluarga
korban yang mengetahui dugaan pencabulan tersebut, segera melaporkannya
peristiwa yang menimpa AA, kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban,
Lampung Timur.
"Petugas
Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan
berhasil mengamankan tersangka AD, berikut barang bukti berupa pakaian korban,
dan 1 unit Telepon Genggam," tutup Kapolres. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments