Upaya Persuasif Jajaran Polsek Terusan Nunyai Membuat DPO Pelaku Curat Akhirnya Menyerahkan Diri
OTENTIK (LAMTENG) – Upaya Persuasif jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres
Lampung Tengah, Polda Lampung membuat seorang DPO pelaku pencurian dengan
pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai,
setelah sebelumnya sempat lolos dari sergapan petugas, Sabtu (14/8/2022).
Menurut
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan TN (36) warga Kp. Gunung Batin
Baru, diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Hipsan (48) yang
tak lain merupakan tetangga pelaku. pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 06.00
Wib.
"Dari
rumah korban pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit speaker aktif dan satu
buah tabung gas milik korban, " jelasnya.
Korban yang
merasa dirugikan, kata Kapolsek langsung melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Terusan Nunyai.
Polisi yang
datang ke TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan meminta
keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi
pelaku.
"Sejak
saat itu pelaku masuk daftar pencarian orang," ujar kapolsek.
Pelaku,
sambung AKP Tarmuji, sempat dilakukan penggerebekan di rumahnya. Namun karena
pelaku tidak berada di tempat, akhirnya kami mengimbau kepada keluarganya untuk
segera menyerahkan diri.
"Karena
cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Sebelum dilakukan tindakan tegas,
dihimbau untuk pelaku segera menyerahkan diri," tegasnya, Selasa
(9/8/2033).
Berkat upaya
persuasif petugas, Sabtu (13/9/2022), pelaku dengan diantarkan oleh pihak
keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai, " ujar Kapolsek.
Kepada
petugas, pelaku mengaku mengambil 1 (satu) unit speaker aktif dan satu buah
tabung gas dengan cara memanjat dinding tembok dapur rumah korban pada malam
hari sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Saat ini
pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna
penyidikan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman diatas 7 tahun
penjara,"demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments