Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Dugaan Adanya Transaksi Narkoba
OTENTIK (LAMTENG) – Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya
transaksi Narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Kp. Tanjung Anom Kec
Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan, Sabtu (13/8/2022)
Setelah
melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, Anggota Sat Res
Narkoba menuju ke salah satu rumah warga untuk melakukan penggeledahan.
Dari dalam
rumah tersebut ternyata ada dua orang laki-laki insial NBY (35) dan ADF Als
Dondon (27) warga Kp. Tanjung Anom yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kemudian pada
saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut,petugas menemukan barang
bukti berupa 11 (sebelas) bungkus karton coklat berisi Narkotika jenis daun dan
batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gr.
Dua bungkus
karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gr, 1
(satu) buah pelastik asoy warna hitam serta 1 (satu) buah keresek bekas bungkus
Narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban coklat.
Selanjutnya
kedua pelaku NBY (35) dan ADF Als Dondon (27) berikut barang bukti dibawa ke
Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si,pada
Senin (15/8/22).
‘’Saat ini
para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi
diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“
demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments