Jajaran Polsek Seputih Mataram Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online
OTENTIK (LAMTENG) – Jajaran Polsek Seputih Mataram,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian
jenis togel online atau slot inisial IS (31) warga Kp. Nambah Dadi
Kec.Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (18/8/2022) pukul
15.00 WIB.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih
Mataram Iptu Yudi Kurniawan menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi
dan laporan masyarakat terkait adanya
dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek
Seputih Mataram.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung
mendatangi warung bakso milik pelaku yang berada Kp. Fajar Mataram Kec. Seputih
Mataram,Lampung Tengah.
Sesampainya
di warung bakso pelaku, IS tertangkap tangan sedang memasang nomor togel secara
online atau slot menggunakan Hp merk Oppo A5 warna hitam.
Selain
itu,dari hasil penggeledahan petugas,team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim Polsek Seputih Mataram juga menemukan barang bukti berupa kertas yang
berisikan rekapan judi togel, 1 (satu) buah ATM Bank BRI berikut buku tabungan
A.n pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu
rupiah) yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut,’’ jelasnya.
‘’Selanjutnya
IS berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
“Pelaku
dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun
penjara,’’ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments