Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Digelar, Sekdaprov Buka Acara
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung yang diwakili oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka acara
Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net
Sink 2030, di Balai Keratun Lt.III, Senin (22/8/22).
Gubernur
Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdaprov Lampung,
mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Pusat yang sangat konsen terhadap isu
pengendalian perubahan iklim, sehingga pada UNFCCC tahun lalu di Glasgow yang
telah memperkenalkan kepada dunia tentang target dan ambisi pemerintah
Indonesia melalui SK Menteri LHK tentang Rencana Operasional Indonesia’s FOLU
Net Sink 2030 yang dilaunching pada bulan Maret yang lalu.
Upaya
pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% atau setara 834 juta ton
CO2 dengan usaha sendiri atau sampai
dengan 41% atau setara dengan 1.185 juta ton CO2 dengan dukungan internasional
yang memadai pada tahun 2030.
"Sektor
Kehutanan mempunyai porsi terbesar yaitu 17,2% sementara sektor lain yaitu 11%
pada sektor energi, 0,32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri,
dan 0.38% pada sektor pengolahan limbah," kata Gubernur.
Gubernur
Arinal juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat bangga menjadi
salah satu provinsi yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi Indonesia’s FOLU
Net Sink 2030 dan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional
Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink
2030 untuk Provinsi Lampung yang menjabarkan target penurunan emisi
gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 pada tingkat Sub Nasional.
Sesuai dengan
Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung
telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 17,159 jt
ton ekuivalen karbondioksida (CO2e) atau sebesar 38,59 % dari total Business As
Usual Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar 27,9 jt ton ekuivalen karbondioksida
(CO2e).
"Ini
berarti komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah on the track dalam
upaya mendukung pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca secara
Nasional," jelas Gubernur Lampung.
Gubernur
selanjutnya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah
mengimplementasikan rencana aksi mitigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung dan menuangkannya dalam
kegiatan SKPD terkait setiap tahunnya.
Selain itu,
Pemerintah Provinsi Lampung juga berupaya agar kegiatan Penurunan Emisi Gas
Rumah Kaca ini menjadi prioritas dalam RKPD Pemerintah Daerah baik Provinsi
maupun Kabupaten/Kota setiap tahunnya.
Selanjutnya
setelah menjadi kegiatan OPD, secara periodik, Pemerintah Provinsi Lampung
melalui Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) melakukan
identifikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian pelaksanaan
Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) di Provinsi Lampung sehingga bisa
dilihat capaian tiap sektor penurunan emisi Gas Rumah Kaca dan bisa juga
dilakukan penilaian terhadap capaian penurunan emisi apakah sesuai dengan
target ataupun perlu dilakukan upaya-upaya optimasi dalam pencapaian target
yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
perhitungan Business as Usual (BAU) besar emisi pada Provinsi Lampung tanpa
aksi mitigasi pada tahun 2030 diproyeksikan sebesar 27.629.786,24 ton ekuivalen
karbondioksida (CO2e). Penghasil emisi gas rumah kaca terbesar secara berurutan
berasal dari sektor energi dan transportasi (93,06%), sektor pengelolaan limbah
(6,39%), sektor pertanian (0,53%), sektor kehutanan dan lahan gambut (0,02%).
Adapun hasil kompilasi dan perhitungan oleh Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah
Kaca (RAD GRK) Provinsi Lampung, estimasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada
tahun 2030 adalah sebesar 8,40% dari Business as Usual (BAU) baseline tahun
2030.
"Keberhasilan
pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Lampung sangat
tergantung komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam penyediaan
tenaga dan pembiayaan implementasi program dan kegiatan yang telah disepakati
dalam Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK)," kata Gubernur.
Selain itu,
Gubernur juga berharap koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak, baik antar
OPD lingkup pemerintah Provinsi Lampung, antara Pemerintah Provinsi Lampung
dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat maupun antara pemerintah dengan
masyarakat dan swasta serta perguruan tinggi (unsur pentahelix) guna menyatukan
arah dalam rangka pengurangan dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas
rumah kaca di Provinsi Lampung.
"Pemerintah
Pusat, Pemerintah daerah dan Akademisi diharapkan dapat bekerja bersama secara
kolektif melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi,
serta peran penting untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan
ekosistem dalam memberikan manfaat untuk adaptasi dan mitigasi iklim sambil
memastikan perlindungan sosial dan lingkungan," pungkas Gubernur.
Sementara
itu, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman
yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah
kondisi yang
ingin dicapai melalui
penurunan
emisi GRK dari sektor
kehutanan dan
penggunaan lahan
dengan
kondisi dimana tingkat
serapan sama
atau lebih tinggi
dari tingkat
emisi.
Ruandha Agung
yang juga selaku Ketua Harian 1 Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 menyebutkan,
upaya Indonesia untuk mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 perlu diikuti
dengan alokasi lahanyang selektif dan terkontrol untuk pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi masyarakat Indonesia.
Sasaran yang
ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net
Sink 2030 tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e
pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi
NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda
perubahan iklim global.
"Target
(penurunan emisi GRK) Lampung 17 juta ton CO2e, berarti sudah lebih dari 10%
target sudah bisa dipenuhi dari Lampung. Ini upaya yang luar biasa dari
Lampung. Nanti akan kita sinkronkan dan harmonisasikan dengan rencana kerja
forum kita ini sehingga apa yang direncanakan Lampung betul-betul bisa sinkron
dengan apa yang menjadi tujuan nasional kita," kata Ruandha.
Capaian FOLU
Net Sink 2030 ditentukan oleh beberapa hal, yaitu
pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan
gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut), peningkatan kapasitas hutan
alam dalam penyerapan karbon (melalui pengurangan degradasi dan meningkatkan
regenerasi), restorasi dan perbaikan tata air gambut, restorasi dan
rehabilitasi hutan
melalui pengayaan tanaman/peningkatan serapan
karbon,
pengelolaan
hutan lestari, serta optimasi lahan yang tidak produktif untuk pembangunan
Hutan Tanaman dan Tanaman Perkebunan.
“Seluruh
faktor tersebut dapat dirumuskan dalam tiga aksi utama di dalam pelaksanaan
Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu aksi pengurangan
emisi, aksi pertahankan serapan, dan aksi peningkatan serapan karbon,” jelas
Ruandha.
Di dalam
acara juga dilakukan penyerahan 250 bibit tanaman secara simbolis oleh Kadis
Kehutanan Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Pesawaran dan Kadis
Lingkungan Hidup Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Gunung Balak,
disaksikan langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Sekretaris Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq. (ida/kominfotik)


Comments