Pemilihan Kepala Kampung secara E-Voting, Gubernur Arinal Tinjau Pelaksanan Pilkakam di Lamteng
OTENTIK (LAMTENG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau kegiatan
Pemilihan 82 Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di Lampung Tengah, di Balai
Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (24/8/2022).
Gubernur
Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik
diselenggarakannya kegiatan Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di
Kabupaten Lampung Tengah, yang dilaksanakan di 82 Kampung dari 27 Kecamatan.
Dimana metode 5 Kampung dilaksanakan secara E-Voting dan 77 Kampung
dilaksanakan secara Manual.
Menurut
Gubernur, pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak ini berdasarkan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala
Desa.
Disamping
itu, Gubernur juga meminta agar Pemilihan Kepala Kampung harus berpedoman pada
protokol kesehatan, untuk itu Gubernur Arinal menyampaikan beberapa hal kepada
Bupati Lampung Tengah, diantaranya yakni Bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak harus memperhatikan kondisi wilayah sesuai rekomendasi (apakah
masuk Level 1/Level 2/Level 3).
Setiap TPS
tidak melebihi 500 pemilih, pengaturan kedatangan, dilarang berdekatan, tidak
bersalaman, mencuci tangan, memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, menggunakan alat tulis sendiri, tissue
kering, KPPS sehat, cek suhu tubuh, disinfeksi TPS, tinta tetes dan bilik
khusus.
Kemudian
memperkuat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten dan Forkopimcam untuk
mempersiapkan seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol
kesehatan.
Selain itu,
segera menyesuaikan revisi instrumen produk hukum daerah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa.
"Kapolres
setempat yang wilayahnya menggelar Pilkades dan TNI dalam Pam Pilkades adalah
tugas pembantuan kepada Pemda dan POLRI dalam konteks Kamtibmas dan bantuan
distribusi logistik Pilkades bila diperlukan," ujar Gubernur.
"Kejaksaan
juga diharapkan bekerja secara profesional, cermat dan hati-hati dan
berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu, khususnya APIP terkait
laporan/dugaan penyalahgunaan dana desa bagi calon Kepala Desa petahana yang
diduga dari lawan politik. Selanjutnya, menindak tegas para pelaku politik
uang, SARA dan mengganggu ketertiban umum," tegas Gubernur.
Gubernur juga berpesan agar Bupati Lampung Tengah setelah melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung Serentak, diminta menyampaikan Laporan hasil pemilihan kepala desa paling lama 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan tahapan pelantikan kepala desa terpilih.
Sementara itu
Bupati Lampung tengah Musa Ahmad, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa
pada Pemilihan Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah
dilaksanakan di 82 Kampung dari 27 Kecamatan. Dimana metode 77 Kampung
dilaksanakan secara Manual, dan 5 Kampung dilaksanakan secara E-Voting yakni
Kampung Wates, Kalisari, Gunung Agung, Pujo Basuki, dan Kampung Restu Buana.
Dengan jumlah
calon Kepala Kampung 275 Calon (248 laki-laki, 27 Perempuan), DPT berjumlah
271.007 orang, jumlah TPS sebanyak 563, dengan jumlah panitia sebanyak 3225
orang.
Menurut
Bupati, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah memenuhi semua instrumen
kesiapan oemilihan kepala kampung serentak tahun 2022 sesuai dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan
pemilihan Kepala Kampung yang kita lakukan di Lampung Tengah ini bisa berjalan
dengan sebagaimana mestinya dan bisa melahirkan para pemimpin yang terbaik di
Kampungnya masing-masing," pungkas Bupati.
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan Zoom Meeting bersama dengan Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri)
Yusharto Huntoyungo.
Menurut
Dirjen, Pemilihan Kepala Kampung Serentak ini memiliki nilai strategis dan
penting dalam upaya meningkatkan proses demokrasi pada tingkat desa dengan
menggunakan sistem e-voting.
Dirjen juga
mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah atas terlaksananya proses demokrasi ini hingga ketingkat desa.
"Saya
setuju dan mendukung upaya Pak Gubernur dalam hal penanggulangan pandemi,
seperti telah disampaikan beliau sebelumnya, agar dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Kampung harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan," ucap
Yusharto Huntoyungo.
Pada kegiatan
tersebut Gubernur Arinal Djunaidi didampingi oleh Bupati Lampung Tengah,
Kapolda Lampung dan Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, meninjau langsung
proses pemilihan Kepala Kampung secara E-Voting di Kampung Wates. (ida/kominfotik)

Comments