Gubernur: Perlu Adanya Sosialisasi Hukum di Wilayah Pedesaan yang Tidak Memiliki Akses Informasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung
bersama Komisi Yudisial (KY) Republik
Indonesia menggelar kegiatan Edukasi Publik dengan tema "Peran Serta
Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih",
di Gedung Pusiban, Kamis (25/8/2022).
Kegiatan
dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan pembicara Anggota
Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, Tenaga Ahli Komisi
Yudisial Toto Winarto S.H, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Syamsul
Arief, S.H., M.H, dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Selain itu
kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi
Yudisial Jumain, SE., dan diikuti oleh 85 orang dari seluruh kepala OPD dan
pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Guru SMA dan SMK
pengasuh mata pelajaran PPKn di Bandar Lampung.
Gubernur
Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung
menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan Edukasi Publik bersama Komisi
Yudisial sebagai wahana untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai peran serta
Komisi Yudisial dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan peradilan yang
bersih.
Menurut
Gubernur, memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan
kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan, dan
penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan hukum.
"Pembangunan
hukum harus dimaknai sebagai satu-kesatuan sistem yang utuh, mulai dari
pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum,
pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum, demi terwujudnya
kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum, untuk tercapainya keberhasilan dalam
pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen
kekuasaan negara, termasuk pemerintah daerah, dan masyarakat serta
akademisi," papar Gubernur.
Gubernur juga
mengatakan bahwa perlu adanya sosialisasi hukum di daerah-daerah, terutama
wilayah pedesaan yang mungkin tidak memiliki akses informasi terkait
permasalahan hukum melalui pendidikan dan penyuluhan.
"Semoga
pemikiran dan masukan ini manjadi masukan dan kebijakan dari pihak-pihak
terkait dengan harapan kita dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang
juga ada didesa," ucap Gubernur.
Menanggapi
hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai,
mengatakan bahwa yang dikatakan oleh Pak Gubernur sebagai hal yang menarik
untuk ditindak lanjuti.
"Adanya
perbedaan informasi dan edukasi antara perkotaan dan pedesaan yang dikatakan
oleh pak Gubernur ini adalah suatu hal yang sangat menarik, saya tersentuh dan
akan kami jadikan sebagai perhatian," ucap Amzulian.
Amzulian
Rifai mengatakan bahwa dalam rangka membangun trust publik atau keparcayaan
masyarakat terhadap hakim dan pengadilan maka diperlukan kesadaran akan
pentingnya penegakkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat
"Dengan
memiliki kesadaran hukum tersebut maka menjadi sebuah keniscayaan yang dapat
membangun kembali kepercayaan publik kepada hakim dan pengadilan,"
ucapnya.
Meningkatnya
kesadaran akan hukum dapat meningkatkan masyarakat yang madani dan stabil,
masyarakat yang dewasa dalam hukum akan membuat hukum di Indonesia menjadi
lebih berwibawa, memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan
terhadap masyarakat.
"Komisi
Yudisial telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kehormatan martabat hakim dengan senantiasa menjaga
keseimbangan antara fungsi, menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku
hakim," ucap Amzulian
"Melalui
edukasi publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam
Mewujudkan Peradilan Bersih, semoga dapat menjadi pembelajaran untuk kepastian
hukum dan penegakan hukum yang berkeadlian bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara itu
Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Puadi Jailani, dalam laporannya mengatakan
bahwa dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan edukasi umum kepada OPD di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tentang sistem peradilan di Indonesia
dan terhadap pemberian proses hukum yang baik, yaitu dengan memahami tata cara
prosedur dalam pengadilan sehingga tumbuh kesadaran hukum. (ida/kominfotik)

Comments