Polisi Amankan Pelaku Penadahan Hasil Barang Curas
OTENTIK (LAMTENG) – Setelah berhasil mengamankan pelaku penadahan hasil
barang curian dengan kekerasan (Curas) berupa 1 (satu) unit Hp milik korban
merk Redmi 9 warna hitam yang terjadi di Jalan Raya Kp. Rejo Basuki,
Kec.Seputih Raman Kab.Lampung Tengah (Lamteng). Petugas berhasil menangkap dua
pelaku curas,pada Jumat malam (26/8/22) sekira pukul 21.30 Wib
Kapolsek
Seputih Raman Iptu Admar,S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku inisial DF (19) dan RH
(17) masih pelajar berhasil kami amankan saat berada diwilayah
Kotagajah,Lampung Tengah.
‘’Setelah
kami lakukan penyelidikan, didapat informasi terkait keberadaan pelaku kemudian
saya bersama Kanit Res dan anggota Polsek Seputih Raman langsung menuju lokasi
untuk melakukan penangkapan,’’kata Kapolsek.
Para pelaku
yang merupakan warga Kp.Buyut Udik
Kec.Gunung Sugih, Lamteng saat diamankan petugas telah mengakui semua
perbuatannya yakni mengambil 2 (dua) unit Hp milik korban dengan cara
memepet,menghentikan kendaraan korban lalu mengancam menggunakan sajam jenis
pisau kemudian merampas 2 (dua) unit Hp milik korban Putu Endra dan temannya.
Sabtu (13/8/22) sekira pukul 23.00 Wib lalu.
‘’Kedua
pelaku mengakui semua perbuatannya beserta barang bukti (BB) berupa 1 unit Hp
merk Infinix warna biru milik korban kami temukan di saku celana pelaku
RH,’’ungkapnya.
Para pelaku
berikut BB saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna dilakukan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365
KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan
tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments