Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Meringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Perjudian
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308
Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus tiga pelaku tindak
pidana perjudian jenis kartu remi berinisial SN (66), AH (55) dan Paino (46),
ketiganya merupakan warga Kp. Purwo Adi Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah
(Lamteng). Sabtu (27/8/22) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Menurut
keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,M.H menjelaskan bahwa ketiga pelaku
tersebut ditangkap petugas berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah
terkait keberadaan judi tersebut,’’kata AKP Edi Qorinas, Senin (29/8/22).
Berbekal dari
laporan warga, kemudian Tim Tekab 308 dipimpin kanit resum Ipda. Pande Putu Yoga.
S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sedang
asik bermain judi jenis kartu remi dirumah salah satu pelaku inisial AH
sementara satu pelaku berhasil melarikan diri,’’jelasnya.
Ketiga pelaku
berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah. Rp. 480.000.
( empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai uang taruhan dan
2 (dua) unit Hp merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku
dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun
penjara.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi
Qorinas menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis
perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi diwilkum Polres
Lampung Tengah."demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments