Satres Narkoba Polres Lampung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
OTENTIK (LAMTENG) – Patah
tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang
Gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
ARZ (19) dan
ABS (18) warga Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah,
berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung
karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu saat sedang berhenti di pinggir
Jalan Raya Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah menggunakan
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan. Senin
(29/8/22) sekira pukul 17.00 Wib
Menurut
keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya
berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki 2 (dua) bungkus plastik
klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor
0,32gr.
Kasat
menjelaskan, ditangkapnya ARZ dan ABS, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res
Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
"Saat
itu petugas melihat para pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir
Jalan Raya Kp. Terbanggi Besar menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha
Vixion warna merah berboncengan,’’jelasnya.
Selanjutnya,pada
saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup sambil membuang 2 (dua) bungkus
plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dari
genggaman tangan ABS.
Namun dengan
kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus serbuk putih, barang
haram memabukan yang sempat dibuang disekitar lokasi oleh pelaku berhasil
diamankan.
Para pelaku
mengakui barang tersebut adalah miliknya kemudian dilakukan pengembangan dan
petugas berhasil mengamankan satu orang lainnya inisial RA (30) warga Kp. Way
Kekah Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat ini
ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah,
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Para pelaku
mengaku membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini masih kami
kembangkan,’’ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments