Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Way Kanan
OTENTIK ( WAYKANAN ) - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjar Masin. Kamis (01/09/2022).
Tersangka berinisial FA (32) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, tim gabungan dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung bersama dengan Satresnarkoba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Hasilnya diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama FA di depan rumahnya saat disertai penggeledahan ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di saku celana belakang sebelah kanan FA berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Dalam penindakan petugas gabungan juga mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang dan kecil yang di dalamnya terdapat plastik klip bening kecil bekas pakai.
Tak berhenti disitu petugas pun melakukan penggeledahan di gudang bawah rumah panggung TSK tepatnya di bawah mesin jahit ditemukan 1 (satu) kotak warna emas merk butterfly yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil, 1 (satu) batang sedotan menyerupai secop, 5 (lima) batang jarum pematik dan 3 (tiga) perangkat alat hisap (bong).
Lalu dibelakang rumah TSK diketemukan barang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil sisa pakai dan 1 (satu) buah korek api gas serta diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 455.000,- rupiah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Ungkapnya ( Ida/rls )
Comments