Polsek Tegineneng Ungkap Curat
OTENTIK (PESAWARAN) – Polisi mengungkap kasus (Curat)
tindak pidana pencurian dengan pemberatan 5 (lima) ekor burung murai dengan
melibatkan 3 (tiga) pelaku dan 2 (dua) penadah berhasil ditangkap Polisi, Jumat
(2/9/22).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng
AKP Timur Irawan, S.H., M.H melaporkan kejadian tersebut di Dusun I Desa Batang
Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Peasawaran.
"Seorang
pelaku inisial PA (29) warga setempat telah kita tangkap, 2 (dua) rekannya
kabur ke Provinsi Riau, dari informasi pelaku tersebut, namun demikian
penadahnya telah kita amankan yakni JRA (27) warga Metro, dan MLF (37) warga
Metro Kibang Lampung Timur," jelas AKP Timur Irawan, Sabtu (03/09/22).
Kapolsek
menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang
telah dimintai keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 116 /
VIII / 2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal
14 Agustus 2022.
"Penangkapan
dilaksanakan oleh Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda
Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H.,
M.H setelah penyidikan dan penyelidikan dilakukan hingga berhasil seorang
pelaku kita tangkap," jelasnya.
Ia juga
menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA burung-burung
tersebut dijualkannya dengan terduga JRA dan MLF merupakan warga Metro dan
Lampung Timur.
"Pengembangan
dilakukan, Team Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JRA dan
MLF tersebut berikut barang bukti burung murai sebanyak 5 (lima) ekor
diamankan," lanjutnya.
Kapolsek
menambahkan, dari tangan pelaku dan terduga penadahnya barang bukti yang
diamankan adalah 5 (lima) ekor burung murai berikut satu sangkar burung, dan 1
(satu) tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada
penangkaran burung milik korban.
"Dalam
kasus ini, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana,
sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362
KUHP," pungkas Kapolsek Tegineneng. (ida/rls)
Comments