Dibantu Warga, Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Curas HP Siang Bolong Modus Tanya Alamat
OTENTIK (TANGGAMUS) – Pencurian modus ucapkan salam dan
tanya alamat perlu diwaspadai masyarakat. Lantaran saat salam tak dijawab namun
pintu terbuka, akan dimanfaatkan oleh pelaku mengambil barang berharga.
Terbaru, modus
tanya alamat kali ini terjadi di Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus. Beruntung, korban berhasil memergoki pelaku.
Sehingga
walaupun korban diancam menggunakan senjata tajam, korban sempat meminta tolong
dan atas kesigapan warga serta personel kepolisian yang berada di dekat lokasi
akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka
yang ditangkap berinisial, MS (26) warga Pekon Padang Manis Kecamatan Wonosobo
Kabupaten Tanggamus. Dari tangannya diamankan satu unit handphone Infinix Smart
6 NFC milik korbannya Siti Aminah (42) warga Pekon Batu Keramat, Kota Agung
Timur.
Selain
handphone hasil curian, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor
Yamaha Vixion warna hitam Nopol BE 3573 VJ yang dipergunakan tersangka saat
mendatangi rumah korban serta senjata tajam.
Kasatreskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya dibantu
warga berhasil menangkap tersangka Curas selang beberapa menit melakukan
pencurian handphone milik korban pada Jum’at tanggal 02 September 2022.
"Tersangka
berhasil ditangkap atas bantuan warga pada Jumat (2/9/22) pukul 11.30 WIB saat
hendak kabur dari TKP di Pekon Batu Kramat, Kota Agung Timur," kata Iptu
Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P., Minggu (4/9/2022).
Kasat
mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui modus tersangka
melakukan kejahatan dengan berpura-pura mengucapkan salam dan bertanya alamat
rumah ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat
kejadian memang sedang sepi karena warga sedang sholat jumat. Tersangka
memanfaatkan situas tersebut untuk melakukan pencurian," ujarnya.
Dijelaskan
Kasat, kronologis kejadian Curas bermula saat korban sedang berada di dapur
rumahnya, melihat seorang pria menggunakan masker masuk ke dalam rumah,
sehingga korban bertanya maksud tujuannya.
Pria tersebut
berdalih menanyakan alamat rumah dan sebelum korban menjawab, ia teringat
dengan handphone yang sedang dicharger dan korban bertanya apakah ia mengambil
handphone namun ia tidak mengaku.
Korban
kembali bertanya kembali namun ia tetap menjawab tidak tahu, saat pria tersebut
berbalik arah. Korban melihat ada handphone di saku celana belakang pria
tersebut mirip dengan miliknya.
Atas
kecurigaan tersebut, korban mendekat pelaku saat ia akan menaiki kendaraan
motornya. Namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau panjang sehingga
membuatnya ketakutan.
Seketika,
korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga dua orang tetangga mendekat
langsung menghubungi anggota Polres Tanggamus.
Diduga karena
panik, saat akan kabur sepeda motor pelaku akhirnya terjatuh sehingga berhasil
ditangkap atas bantuan warga setempat, pelaku langsung dibawa ke Polres
Tanggamus.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian 1 handphone senilai
Rp1,4 juta. Sehingga melapor secara resmi ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti
ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka MS dikenakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9
tahun penjara," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments