Empat Hari Penyidik Polres Lampung Tengah Limpahkan Berkas Pembunuhan
OTENTIK (LAMTENG) – Penyidik Polres Lampung Tengah telah melimpahkan berkas
tahap I atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan
tersangka oknum Polri bernama Aipda RS.
"Penyidika
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah telah melaksanakan pengiriman berkas tahap I
perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
subsider 338 KUHPidana ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," kata Kapolda Lampung
Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zawhwani
Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (8/9/22).
Dia
melanjutkan berkas perkara tersebut telah di serahkan langsung oleh Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas bersama jajaran.
"Mudah-mudahan
tidak ada kendala dan segera disidangkan," kata dia.
Sebelumnya,
seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas
saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan
Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
Aipda AK yang
merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan,
Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda
RS.
Aipda RS
sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung
Tengah.
Peristiwa
tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan
dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam
peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun
korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu
lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat di ungkap pelaku dan diamankan
oleh tekab 308. (ida/rls)
Comments