Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Menangkap Remaja Diduga Menggunakan Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung kembali menangkap seorang remaja inisial AS (21) warga Kp. Gunung Batin
Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah (Lamteng) saat hendak menggunakan
Sabu di warungnya yang berada di belakang Rest Area KM 163 kampung setempat.
Jum’at (2/9/22) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat
penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1
(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga
Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah alat hisap Sabu alias bong dan 1 (satu)
buah pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
diruang kerjanya,pada Sabtu (10/9/22).
AKP Dwi Atma
Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya AS tersebut, bermula dari informasi
masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di warung tersebut.
"Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
Penyelidikan ke TKP,"kata Kasat.
Setelah
melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng langsung
bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu warung yang berada di belakang
Rest Area KM 163 Kp. Gunung Batin Baru,Terusan Nunyai,Lamteng.
"Dan
benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan didalam warung tersebut,
pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan Narkotika jenis Sabu berikut alat
hisab Sabu yang siap untuk digunakan,’’jelasnya.
Kini pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun
Penjara,’’ pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments