Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Tersangka Cabul ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Unit Reskrim Polsek
Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung melimpahkan tersangka dan
barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri
Pringsewu. Rabu (14/9/22)
Tersangka
yang dilimpahkan yaitu MAP (19) dan AS (20). Keduanya merupakan warga Pekon
Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori
Samsul Bahri mengatakan, Pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan
Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September
2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah
lengkap atau P-21.
"Berkas
kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada
Kejaksaan," kata Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri
Dijelaskan
Kapolsek, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah
melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU
RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan
kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang
Undang.
“Dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,”
ungkapnya.
Diberitakan
sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian dirumahnya
masing-masing pada 17 Juli 2022 yang lalu.
Keduanya
diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah
umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk dibangku SMP.
(*/ida/rls)
Comments