Jajaran Polsek Gunung Sugih Ringkus Pelaku Pencurian Handphone
OTENTIK (LAMTENG) – Anggota jajaran Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian 1 (satu) unit
handphone merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotaknya di Kp. Buyut
Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Selasa (13/9/22).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Gunung
Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan FA (18)
pemuda pengangguran warga Kp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih, Lamteng.
Pelaku,sambung
Kapolsek diduga telah melancarkan aksi pencurian pada hari Kamis (5/8/22) lalu
dirumah korban NB (34) seorang honorer, yang tak lain tetangga satu kampung
dengan pelaku.
“Pelaku masuk
dari pintu belakang rumah sekira pukul 15.00 Wib dengan posisi tidak terkunci
kemudian pelaku langsung menuju ke kamar tengah lalu mengambil 1 unit handphone
merk I-Phone tipe 13 Promax warna putih beserta kotak milik korban dan kabur
melalui pintu yang sama,”jelas AKP Wawan.
Atas kejadian
tersebut,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua
ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Dari
keterangan korban,Kapolsek menjelaskan sebelumnya NB juga sudah pernah menjadi
korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa 1 unit kompor
listrik warna merah,1 tabung gas 3 kilo serta 1 unit kipas angin merk Toshiba
warna hitam.
Berbekal
laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota,
melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah
pihak, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Namun pelaku
sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran
petugas,”ujarnya.
Setelah
mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada
dirumahnya, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota dengan dipimpin
langsung oleh bergerak menuju rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.
“Pelaku
berhasil diamankan berikut barang-bukti 1 unit handphone merk I-Phone tipe 13
Promax warna putih beserta kotak milik korban ada padanya,” ungkapnya.
Kini pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima
tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments