Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Pimpin Upacara PTDH terhadap AIPDA Rudi Suryanto
OTENTIK (LAMTENG) – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya
SIK. MSi Pimpin Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AIPDA
Rudi Suryanto anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat
Jumat (16/9/2022).
AIPDA RS di
pecat dengan tidak hormat akibat ulahnya
yang menembak mati rekan sekantornya AIPDA Ahmad Kurnain Bhabinkamtibmas Pol
Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung bterhadap korban yang
dinilai sering menggunjingnya Rabu (4/9/2022) sekira Pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya
Sidang kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres
Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu
(8/9/2022).
Selain di
pecat dengan tidak hormat (PTDH) Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi
tuntutan pidana umum.
Kapolres
Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak
polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
(8/9/2033).
Dari
arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan
untuk efek jera anggota.
Terkait
pengggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalaui
berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.
"Kami
juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemari juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan
mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, "
jelasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandora Arsyad MSi,
menjelaskan AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat, setelah sebelumnya menjalani
sidang kode etik.
Menurut
Pandra Selain di PTDH AIPDA RS, Juga menghadapi tuntutan pidana umum.
"RS
dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana," jelasnya.
Pasal 340
subsider 338 KUHPidana, sambung Kabid Humas Polda Lampung tentang, barang siapa
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pandra
menjelaskan bahwa sebelumnya AIPDA RS juga telah dikenakan kode Etika
Kelembagaan.
Pasal 13 ayat
1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika
kepribadian.
Pasal 13.ayat
1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal
13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun
2022.
"Diancam
pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, " pungkasnya. (ida/rls)
Comments