Tersandung Kasus Narkoba, Pria Asal Way Jepara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung,
membawa paksa seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Sabtu (17/9/2022).
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri,
pada Minggu (18/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga
Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.
“DC diringkus
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada
Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB,” ujar kapolres.
“Dari
tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba
jenis Sabu-Sabu,” tambahnya.
“Untuk proses
hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan
Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan
dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan
narkotika” tutup kapolres. (ida/humas polres lampung timur)
Comments