Jajaran Polsek Kalirejo Ringkus Dua Pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi
OTENTIK (LAMTENG) – Sapu bersih segala bentuk jenis perjudian, jajaran
Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus dua
pelaku perjudian jenis kartu remi inisial MK (64) dan SN Als Tiyo (49) di
sebuah gubuk yang berada di Kp. Sripurnomo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah
sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selasa (20/9/22) pukul
01.30 Wib dini hari.
MK warga Kp.
Kalisari dan SN Als Tiyo warga Kp. Sripurnomo Kec. Kalirejo Kab. Lamteng
berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti berupa dua set kartu Remi,satu
buah tikar warna merah serta uang sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh
lima ribu rupiah) yang diduga sebagai uang taruhan turut diamankan.
Menurut
keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si
melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH menjelaskan bahwa kedua pelaku
ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait
keberadaan judi tersebut.
Berbekal dari
laporan warga, kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang sedang asik bermain judi
jenis kartu remi di sebuah gubuk sementara dua pelaku lainnya berhasil
melarikan diri,’’jelasnya.
Kini kedua
pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut.
Dalam hal
ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menyatakan akan menyapu bersih dan menindak
tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang
terjadi diwilkum Polres Lampung Tengah,’’tegasnya.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun
penjara."demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments