Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Tangkap DPO Tindak Pidana Penggelapan Jabatan
OTENTIK (LAMTENG) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO pelaku
tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial DK (43) yang terjadi di PT.
Agung Jaya Raya Indonesia Kp.Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah
dengan kerugian mencapai ratusan jutaan rupiah. Minggu (18/9/22).
Pelaku DK
warga Kel Sukamaju Kec.Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung yang menjabat
sebagai Kepala Acounting pada perusahaan tersebut, berhasil ditangkap petugas
di tempat persembunyiannya yang berada di Titi Kuning, Kec. Medan
Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH MH. Rabu (21/9/22) diruang
kerjanya.
‘’Ya benar,
pelaku berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng
bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban di tempat persembunyiannya yang
berada di Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan
Provinsi Sumatera utara,’’jelasnya.
Lebih
lanjut,Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa pelaku ditangkap
berdasarkan laporan korban Iwan Santosa selaku Direktur PT. Agung Jaya Raya
Indonesia, pada (26/4/22) lalu.
DK yang
menjabat sebagai Kepala Acounting di PT. Agung Jaya Raya Indonesia tersebut
diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Bulan
Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp.527.207.100,- (Lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus tujuh ribu seratus rupiah).
Dimana uang
tersebut,kata Kasat Reskrim telah diserahkan oleh sdri. Endah selaku
admin/penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku yang seharusnya
dimasukkan ke rekening Perusahaan namun tidak disetorkan oleh
pelaku,’’terangnya.
Atas kejadian
tersebut,Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Berbekal
laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin
Afrian, SH kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP
Edi Qorinas.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DK saat itu
berada di Kota Meda, gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama
anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju ke Kota
Medan,Sumatera Utara.
‘’Saat sampai
di Medan, DK berhasil kami amankan saat berada didepan rumahnya di Gang Sado,
Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kec.Medan Johor,Kota Medan,Provinsi Sumatera
utara ketika DK pulang dari Gereja,’’ungkapnya.
Kini pelaku
berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah buku penjualan Waste atau
Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan dan
Kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman
hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments