Berita Hangat

Kurang dari 24 Jam, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Tangkap Pelaku Penganiayaan

OTENTIK (LAMTENG) – Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban FF (25) warga Kp. Rekso Binangun Kec Rumbia Kab. Lampung Tengah meninggal dunia. Selasa (20/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

 

Pelaku inisial RP (21) warga Kp. Bumi Nabung, Kec.Bumi Nabung Kab Lamteng berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi dirumahnya.

 

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si kejadian bermula saat korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga, tepatnya didepan lokasi acara Khitanan di Kp. Bumi Nabung,pada Senin (19/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.

 

“Korban yang saat itu juga sedang menerima telpon, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memukul kepala bagian atas korban menggunakan kayu karet sepanjang sekitar 1 meter,’’jelasnya.

 

Lebih lanjut,kata Kapolsek, pelaku mengaku bahwa saat melihat korban, ia berfikir bahwa korban merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

 

Sehingga secara spontanitas,pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter didekatnya,langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas korban dari belakang.

 

Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian pelaku memastikan orang yang dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya. Ternyata korban FF, bukan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

 

“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,”tambahnya.

 

Selanjutnya, warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung membawanya ke Kilinik terdekat dan warga lainya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

 

Petugas yang menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Sementara korban harus di rujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.

 

“Selasa pagi, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka parah di kepala,”kata Kapolsek.

 

Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara.”demikian pungkasnya (ida/humas lt)

Comments