Kurang dari 24 Jam, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia Tangkap Pelaku Penganiayaan
OTENTIK (LAMTENG) – Kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi jajaran
Polsek Rumbia,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku
penganiayaan yang menyebabkan korban FF (25) warga Kp. Rekso Binangun Kec
Rumbia Kab. Lampung Tengah meninggal dunia. Selasa (20/9/2022) sekira pukul
10.00 WIB.
Pelaku
inisial RP (21) warga Kp. Bumi Nabung, Kec.Bumi Nabung Kab Lamteng berhasil
ditangkap petugas saat bersembunyi dirumahnya.
Menurut
keterangan Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal,S.H.,M.H mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si kejadian bermula saat
korban sedang buang air kecil di belakang rumah warga, tepatnya didepan lokasi
acara Khitanan di Kp. Bumi Nabung,pada Senin (19/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.
“Korban yang
saat itu juga sedang menerima telpon, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari
arah belakang dan langsung memukul kepala bagian atas korban menggunakan kayu
karet sepanjang sekitar 1 meter,’’jelasnya.
Lebih lanjut,kata
Kapolsek, pelaku mengaku bahwa saat melihat korban, ia berfikir bahwa korban
merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Sehingga
secara spontanitas,pelaku yang melihat ada kayu karet sepanjang sekitar 1 meter
didekatnya,langsung mengambil kayu tersebut dan digunakan untuk memukul kepala
bagian atas korban dari belakang.
Saat korban
terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian pelaku memastikan orang yang
dipukulnya tersebut dengan cara melihat wajahnya. Ternyata korban FF, bukan
orang yang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Sadar salah
sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban,”tambahnya.
Selanjutnya,
warga yang melihat korban sudah jatuh di tanah dengan bersimbah darah langsung
membawanya ke Kilinik terdekat dan warga lainya melaporkan peristiwa tersebut
ke Polsek Rumbia.
Petugas yang
menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa
para saksi dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Sementara korban harus di
rujuk ke salah satu RS di Kota Metro karena kondisi yang cukup parah.
“Selasa pagi,
korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, akibat luka
parah di kepala,”kata Kapolsek.
Kini pelaku
berikut barang bukti berupa satu batang kayu lebih kurang panjangnya 1 meter
telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun
penjara.”demikian pungkasnya (ida/humas lt)
Comments