Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Tangkap 2 Pelaku diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya,
Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku yang diduga
melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap masyarakat berkedok koperasi
simpan pinjam inisial OY Als Reno (34) dan HO Als Aji (30). Senin (19/9/22)
sekira pukul 15.30 WIB.
OY Als Reno
warga Kp. Kayu Langit Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara dan HO Als Aji
warga Kp. Kota Negara Ilir Kec. Sungkai Utara Kab. Lamut, berhasil ditangkap
petugas saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kp. Gaya Baru III Kec.
Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Kapolres
Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek
Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan para
pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,"kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Kapolsek
menjelaskan, kedua pelaku ditangkap petugas atas laporan para korban yaitu
Mujiati warga Kp. Kenanga Sari dan Iwan warga Kp. Gaya Baru III serta Sani
warga Kp. Gaya Baru V Kec. Seputih Surabaya,Lamteng. pada kamis (16/9/22).
Modus para
pelaku, sambung Kapolsek, dengan cara datang ke rumah-rumah warga sekira awal
bulan September 2022 lalu, kemudian menawarkan pinjaman uang berkedok Koperasi
simpan pinjam untuk lebih meyakinkan korbannya.
Setelah
korban percaya dan meminjam uang kepada pelaku dalam jangka waktu dan bunga
yang telah disepakati, para pelaku memeras korban dengan alasan pembayaran
angsuran,’’jelasnya.
Namun menurut
keterangan korban, saat pelaku hendak menagih angsuran kepada para korbannya,
kerap disertai dengan ancaman kekerasan apabila korban belum bisa membayar
angsuran. Bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil paksa sepeda motor milik
korban sebagai jaminan.
“ Para pelaku
mengancam korban dengan berkata “Saya potong kepala kamu nanti’’sambil
menunjukan senjata tajam (sajam) jenis badik yang dibawa oleh pelaku.’’kata
Kapolsek.
Karena korban
tidak bisa membayar, kemudian para pelaku mengambil paksa 1 (satu) unit sepeda
motor Honda merk Revo warna hitam lis biru berikut STNK milik salah satu korban
sdri. Mujiati.
Atas kejadian
tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Mendapat
laporan dari warga yang resah terkait keberadaan para pelaku, kemudian Kanit
Reskrim dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya turun ke lapangan untuk
melakukan penyelidikan.
‘’Setelah
melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku tersebut saat
sedang berada di salah satu rumah warga di Kp. Gaya Baru III Kec. Seputih
Surabaya, Lampung Tengah,’’ujarnya.
Para pelaku berikut
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 935.000,- (sembilan ratus tiga puluh
lima ribu rupiah) kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru serta 1 (satu) buah tas
selempang merk Eiger diamankan petugas ke Mapolsek Seputih Surabaya.
‘’Kedua
pelaku berikut BB telah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut serta untuk korban kemungkinan bisa bertambah lagi,’’ungkapnya.
Para pelaku
sendiri mengaku selama ini tinggal di sebuah rumah yang berada di Kp. Jati
Datar Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman
9 tahun penjara.
Dalam hal
ini,Kapolsek Seputih Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk
berhati-hati dan waspada terhadap penawaran seperti pinjam meminjam uang
berkedok Koperasi maupun pinjaman berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa kita sebut dengan pinjaman
uang online (pinjol) ilegal yang nantinya akan merugikan masyarakat itu
sendiri.
‘’Saya
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terkait
pinjaman uang berkedok Koperasi maupun pinjol, agar hal serupa tidak terjadi
lagi khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Surabaya,’’ pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments