Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku HI
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung
kembali menangkap pelaku inisial HI (58) warga Kp. Sido Kerto Kec. Bumi Ratu
Nuban. Kab. Lampung Tengah karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan 1
(satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver beserta 1 (satu)
butir amunisi kaliber 38mm. Jum’at (23/9/22) sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku
berhasil ditangkap petugas dirumahnya yang berada di Kp. Sido Kerto berikut
barang bukti diantaranya 2 (dua) bungkus
plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu serta
1 (satu) pucuk senpira jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber
38mm.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.
Ditangkapnya
HI yang diduga bandar Sabu,sambung AKP Yoffi, bermula dari informasi masyarakat
bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah tersebut.
"Berbekal
laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan
ke TKP,"kata AKP Dwi Atma Yoffi Wirabrata,pada Senin (26/9/22).
Setelah
melakukan penyelidikan dan dilakukan
penggerebekan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng berhasil mengamankan
seorang pria paruh baya didalam rumahnya.
Dari pelaku,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip
bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang
berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) pucuk
senpira jenis revolver beserta 1 (satu) butir amunisi kaliber 38mm.
Kemudian 1
(satu) buah pipa kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum
sumbu api,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 4(empat)buah skop
terbuat dari pipet sedotan, 1(satu) buah kotak kecil warna putih, 1(satu) buah
dompet kecil serta 1(satu) bendel plastik klip bening ukuran besar berhasil
diamankan petugas.
"Kini
pelaku HI berikut BB telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"’ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun
Penjara.
Sementara
untuk temuan senjata api rakitan jenis revolver, pelaku dijerat dengan UU
Darurat No 12 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara. (ida/humas lt)
Comments