Ketua DPRD Lampung Menerima (Aptisi) Wilayah II
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Ketua DPRD Lampung menerim aspirasi
dari unsur Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Wilayah II B Lampung yang
melakukan aksi damai di Lapangan Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (27/09)
Ketua DPRD
Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan apa yang disampaikan oleh Sejumlah
Unsur Pimpinan, dosen, mahasiswa beserta civitas akademika Perguruan Tinggi
Swasta akan segera ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat.
" Saya
mengucapkan terimakasih atas apa yang telah disampaikan, tadi kami berdiskusi
dengan sejumlah perwakilan dan segera saya akan tindaklanjuti sebagaimana
peran, fungsi dan mekanisme yang ada, ini bukan hanya Lampung tapi nasional,
dan kita akan bersama mendorong aspirasi ini" Ujar Mingrum
Ia juga
menyampaikan Perguruan tinggi merupakan laboratorium dalam mencetak dan
menciptakan generasi intelektual yang berintegritas, bernilai dan berakhlak.
" Kampus
merupakan pusat peradaban masyarakat modern yang akan menghadirkan gagasan,
inspirasi, serta motor penggerak dalam mengawal pembangunan, tujuannya sama
negeri dan swasta, tetapi kita juga harus bisa memberikan kesempatan yang sama
bagi semua pihak untuk ikut andil dalam mengambil peran mencerdaskan anak
bangsa " Imbuhnya
Koordinator lapangan
aksi Aptisi, Marpihan Thaib menyampaikan ada perwakilan dari 40 PTS yang hadir
dalam aksi ini. Sementara, Ketua Aptisi Wilayah II B Lampung Firmansyah ikut
bersama Aptisi pusat untuk melakukan aksi di Istana Negara, di Jakarta.
"
"Ada rektor, wakil rektor, direktur, dosen hingga mahasiswa karena mereka
juga bagian dari civitas akademika. Biarkan mereka ikut jadi saksi hari
ini," Tegasnya
Dari
informasi yang berhasil dihimpun, Sejumlah tuntutan yang disampaikan
diantaranya ;
1.
Membubarkan LAM PT yang orentasinya bisnis
2.
Membubarkan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri oleh PTN
3. embubarkan
Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Komite
4. erbaikan
Tata Kelola Penyaluran KIP
5. Pmbahasan
RUU Sidiknas 2022 harus melibatkan lintas sektoral.
6. Percepatan
Penggabungan PTS dan Perijinan Pembuatan Prodi. (ida/rls)


Comments