Plat Warna Putih Sudah Diberlakukan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Pemerintah melalui Pihak Kepolisian
mulai memberlakukan penerapan plat berwarna putih untuk kendaraan bermotor
sejak 21 September yang lalu.
Kasat Lantas
Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Khoirul Bahri mengatakan, penerapan
kebijakan pergantian warna plat juga sudah berlalu di kabupaten Pringsewu dan
seluruh wilayah provinsi lampung.
Menurut kasat
lantas, pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk
seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan
internasional, dan juga PNA. Pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini
dilakukan secara nasional.
"Benar,
kebijakan itu sudah berlaku sejak 21 September lalu dan berlaku diseluruh
Indonesia," Ujar Kasat Lantas saat ditemui awak media di Mapolres setempat
pada, Rabu (28/9/22) siang.
Meski sudah
berlaku, kata kasat lantas meneruskan, masyarakat diminta untuk tidak
terburu-buru dalam mengganti warna plat kendaraan mereka karena pergantian
warna plat kendaraan ada ketentuannya.
Pertama
khusus kendaraan baru, kedua masa berlaku plat kendaraan sudah habis, ketiga
perpanjangan STNK dan keempat perubahan data kendaraan.
"Kalau
misalkan masa berlaku STNK masih 2 atau 3 tahun lagi, artinya mereka masih
tetap menggunakan plat hitam, dan itu
sah. Jadi tidak berlaku bagi masyarakat yang belum habis masa berlaku
STNK-nya," jelasnya.
Ia juga
menghimbau pada masyarakat, tidak melakukan hal nakal seperti, mengecat plat
kendaraan mereka dengan warna putih. Karena, hal ini merupakan salah satu
tindakan yang melawan hukum.
"Kan
tertulis di STNK si pengendara apakah warna plat kendaraanya merah, hitam atau
putih. Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu
sudah menyalahi aturan," Ucapnya.
Dikatakan
Khoirul, adanya kebijakan perubahan plat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan
untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat
motor pengendara, termasuk mempermudah kamera e-TLE dalam melakukan penilangan
secara elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan
pelanggaran lalu lintas.
"Dengan
adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini
diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat
nomor kendaraan. Hal tersebut karena plat nomor berwarna putih akan lebih mudah
tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik,"
ungkapnya.
Lebih lanjut,
bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan mekanisme
memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy. (*/ida/rls)
Comments