Bupati Lamsel Zainudin Hasan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua MPR Zulkifli Hasan Minta Maaf
OTENTIK (JAKARTA)–Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ditangkap oleh KPK. Pria itu diketahui merupakan adik dari Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan.
Merespons kasus adiknya, Zulkifli Hasan pun meminta maaf. Menurut Zul, sejak kecil mereka sekeluarga dididik untuk berlaku jujur. Karena itu, ia menganggap penangkapan ini sebagai ujian.
Selanjutnya, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa adiknya itu kepada proses hukum. Ia meminta sang adik bersikap kooperatif kepada KPK.
"Saya percaya KPK akan bertindak profesional," kata Ketua MPR itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap Bupati Lampung Selatan pada Jumat (27/7/2018).
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta yang diduga sebagai bukti transaksi suap.
Diduga, uang tersebut merupakan suap kepada kepala daerah terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah.
Selain bupati, ada 11 orang lainnya yang juga ditangkap petugas KPK.
Mereka berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.
Penangkapan berlangsung sejak Kamis (26/7/2018) malam hingga Jumat (27/7/2018) dini hari.
Saat ini, pihak-pihak yang ditangkap sedang dalam pemeriksaan oleh penyelidik KPK.
DITETAPKAN KPK JADI TERSANGKA
Bupati Lampung Selatan,
Zainudin Hasan resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
tersangka kasus suap proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan,
Lampung.
Setelah dirinya berada di dalam kantor KPK selama hampir 10 jam lebih, akhirnya
Zainudin keluar dengan menggunakan rompi berwarna oranye KPK. Zainudin juga
nampak tersenyum, namun tidak banyak berbicara saat ditanya oleh awak media.
"Nda, nda ada yang urusan itu,
kita membantu tarbiyah, enggak ada urusan itu," kata Zainudin saat
ditanyai terkait keterlibatan dirinya dengan DPRD Lampung, Sabtu (28/7/2018)
dini hari.
Selain Zainudin, KPK juga
menetapkan ketiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anggota DPRD Provinsi
Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung
Selatan, Anjar Asmara (AA) dan Swasta, CV 9 Naga, Gilong Romodhon (GR).
Keempatnya ditersangkakan dengan alasan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek
infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi GR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1)
huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (kmp/red)
Comments