Berita Hangat

Mantan Kacab Dealer Yamaha Mendekam di Sel Tahanan Polsek Seputih Mataram

OTENTIK ( LAMTENG ) - Seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) Dealer Yamaha inisial SY (36) warga Kp. Kota Gajah Timur Kec.Kota Gajah Kab.Lampung Tengah terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kamis (29/9/22)


SY ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Kp. Banjar Agung Kec. Seputih Mataram,Lampung Tengah.


Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 April 2022.


Dimana, saat pelapor Ahmad Toyib warga Bandar Jaya Timur ditugaskan untuk menggantikan pelaku sebagai Kacab Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala dan langsung melakukan audit didapati jumlah stok kendaran dan berkas berkas SPK ( surat pengajuan kredit ) tidak sama.


Diketahui Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha ALLNEW NMAX 155 Warna Hitam NoKa : MH3SG5620NK511789 NoSin : G3L8E-1023316 di keluarkan dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala tanpa prosedur yang sah.


Kemudian pelapor berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kejelasan permasalah tersebut akan tetapi keberadaan pelaku tidak diketahui,”jelasnya.


Atas kejadian tersebut pelapor yang mewakili Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha ALLNEW NMAX 155 Warna Hitam yang ditaksir sebesar Rp 32.215.000,-( tiga puluh dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,pada 4 Juni 2022.


Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan,didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Kota Metro, kemudian Tim Tekab Polsek Seputih Mataram dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.


“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di salah satu kos-kosan diwilayah Kota Metro selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Ida/Humas LT)

Comments