Pemprov Lampung Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Lembaga/Organisasasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama
Polda Lampung, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Dukcapil, Dinas Sosial,
Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI
Bandar Lampung, melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan salinan
Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur ?Layanan
Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, di
Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (03/10/2022).
Dalam
arahannya, Sekda Provinsi Lampung menyatakan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi
sangat menyambut baik diadakannya kegiatan penandatanganan Pakta Integritas
bersama 8 lembaga/organisasasi yang bernaung dalam LTSA-PMI Provinsi Lampung.
Adapun
penandatanganan Pakta Integritas ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat
Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/478/V.08/HK/2022 tanggal 6 September 2022
tentang pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
(LTSA-PMI) Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Nomor : G/509/V.08/HK/2022
tanggal 14 September 2022 tentang Standar Operasional Prosedur LTSA-PMI
Provinsi Lampung.
Pada
kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Lampung berharap dengan ditandatanganinya
Pakta Integritas LTSA-PMI sesuai dengan arahan dan surat keputusan dari Pak
Gubernur, Maka ke-8 organisasi tersebut dapat menjamin terlaksananya LTSA PMI
sesuai dengan kapasitas dan fungsinya masing-masing.
"Saat
ini Provinsi Lampung berada pada posisi urutan ke-4 yang memiliki pekerja
migran terbanyak di Indonesianya, oleh karenanya Pemerintah harus mampu
memberikan pelayanan dan perlindungan untuk saudara-saudara kita yang akan dan
sedang bekerja di luar negeri," ucap Fahrizal.
"Mudah-mudahan
dengan adanya LTSA-PMI ini semua pekerja migran kita dapat terdata dengan baik,
sehingga kita tahu persis berapa jumlahnya, bagaimana perkembangannya, dan kita
juga bisa melakukan pembinaan, sehingga para pekerja ini selain dapat
meningkatkan ekonomi keluarganya juga mampu meningkatkan perekonomian didesanya
dengan misalnya membuka usaha dan alain sebagainya," tutup Fahrizal
Darminto.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu dalam laporannya
menyampaikan bahwa sebagai amanat dari Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang
perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Lampung
memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap
Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia di provinsi Lampung.
"Atas
dasar tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja
memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung secara
cepat, murah, mudah, dan transparan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu
Atap Pekerjaan Migrasi Indonesia atau yang disingkat LTSA-PMI," ucap Agus
Nompitu.
Adapun maksud
dan tujuan diadakannya kegiatan penandatanganan Pakta Integritas, menurut Agus
Nompitu adalah sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak menerima atau
memberi secara langsung ataupun tidak langsung berupa hadiah atau uang ataupun
bentuk lainnya, sehingga dapat mewujudkan LTSA-PMI yang bersih, cepat, dan
transparan. (ida/kominfotik)

Comments