Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar,
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan salah satu
pelaku pengeroyokan terhadap sopir
inisial AS (42) warga , Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung
Tengah. Sabtu (1/10/22)
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek
Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.I.K.,S.H menjelaskan, pelaku ditangkap
berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kab. Lampung Utara.
Kronologi
kejadian, pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib,
korban yang merupakan sopir truck melintas dari arah Kota Bumi menuju ke Bandar
Lampung, kemudian saat korban sampai di pertigaan Kp. Terbanggi besar bertemu
pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat didepan mobil korban.
Pelaku
tersebut menyeberang jalan sambil berkata kepada korban "bos kopi
bos" dan dijawab oleh korban dengan nada keras "gak ada, makanya
kerja !".
Karena geram,
pelaku kemudian mengambil kayu yang ada
dipinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca
pintu hingga pecah.
Korban yang
tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil
merekam pelaku menggunakan Hp milik korban,"kata Kapolsek saat di
konfirmasi,pada Senin (3/10/22).
Melihat hal
tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban dibagian wajah, secara
bersamaan datang dua rekan pelaku yang kemudian ikut memukuli korban.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, luka ditangan kanan
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah
menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi
Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu
pelaku dikediamannya.
Kini pelaku
AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut,’’ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima
tahun penjara.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan
menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan
masyarakat khususnya pengguna jalan.
Kami
menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme diwilkum
Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres atau
bisa menghubungi langsung ke layanan Kepolisian 110 GRATIS bebas
pulsa,"demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments