Berita Hangat

Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Amankan Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Sopir

OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan salah satu pelaku  pengeroyokan terhadap sopir inisial AS (42) warga , Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Sabtu (1/10/22)

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana,S.I.K.,S.H menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Putra (40) warga Kab. Lampung Utara.

 

Kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib, korban yang merupakan sopir truck melintas dari arah Kota Bumi menuju ke Bandar Lampung, kemudian saat korban sampai di pertigaan Kp. Terbanggi besar bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat didepan mobil korban.

 

Pelaku tersebut menyeberang jalan sambil berkata kepada korban "bos kopi bos" dan dijawab oleh korban dengan nada keras "gak ada, makanya kerja !".

 

Karena geram, pelaku kemudian  mengambil kayu yang ada dipinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah.

 

Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan Hp milik korban,"kata Kapolsek saat di konfirmasi,pada Senin (3/10/22).

 

Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban dibagian wajah, secara bersamaan datang dua rekan pelaku yang kemudian ikut memukuli korban.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, luka ditangan kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

 

Setelah menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku dikediamannya.

 

Kini pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

 

Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme diwilkum Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres atau bisa menghubungi langsung ke layanan Kepolisian 110 GRATIS bebas pulsa,"demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments