Polisi Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Curat Beraksi di 4 TKP Berbeda
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Gunung Labuhan Polres Way
Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan
pemberatan) di sekitar Kecamatan Gunung Labuhan dan Baradatu
Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/10/2022).
Tersangka
inisial AR (18) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan
Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa sebelumnya AR ini telah diringkus oleh petugas Polsek Gunung Labuhan di
back up oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Minggu,
tanggal 02 Oktober 2022 pukul 20:00 WIB.
Diduga pelaku
curat berhasil kita amankan saat berada di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten
Way Kanan tanpa perlawanan.
Berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Beat tahun 2013 warna hitam NOPOL : BE 5320 I milik Khairul di Kampung Gunung
Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan 2 (dua) unit Hp
berbagai merek milik korban an. Sadek.
Penangkapan
pelaku ini berdasarkan laporan dari korban an. Khairul pada tanggal 1 Oktober
2022 di Polsek Gunung Labuhan bahwa pada hari Jum’at, 02-09-2022 jam 06.00 WIB
korban terbangun dari tidur mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor HONDA
BEATwarna hitam NOPOL : BE 5320 I miliknya telah hilang saat di parkir di teras
rumah korban di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Masih di
Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu,
20-09-2022 pukul 03:00 WIB pelaku AR juga diduga masuk ke dalam rumah korban
an. Sadek dengan cara mencongkel pintu
depan rumah.
Pelaku diduga
mengambil barang korban berupa 1 (satu) tangki semprot rumput, 3 (tiga) Unit HP
berbagai merek dan 1 (satu) bilah sajam jenis golok.
Selanjutnya TSK AR
yang ditahan di mako Polsek Gunung Labuhan, pada hari Senin, 04 Oktober 2022
pukul 19:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek
Baradatu
Berdasarkan
hasil interogasi dari TSK AR bahwa mengakui telah melakukan curat ranmor di TKP
lain yakni di depan Toko Mebel Eko tepatnya di Kampung Setia Negara Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit sepeda motor honda
beat warna Putih.
Sementara
kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022
pukul 17:00 WIB setelah korban an. Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi
pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta
tersebut, ternyata sepeda motornya miliknya
sudah tidak ada ditempati.
Dihadapan
petugas juga AR mengakui pada hari Jum’at, 30-09-2022 pukul 05:30 WIB telah
melakukan curat ranmor di teras rumah di Kampung Banjar Sari Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan.
Pelaku
mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa Body
dengan NO.POL : BE 8380 WB milik korban an. Suradi.
Saat ini
terduga TSK berikut barang bukti 2 (dua)
sepeda motor dan 2 (dua) Handphone berbagai merek masih diamankan di Polsek
Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments