Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan oleh Polsek Padang Ratu
OTENTIK (LAMTENG) –Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial SB (25)
warga Kp. Sendang Ayu, Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan
oleh Polsek Padang Ratu.
SB tega
mencabuli gadis di bawah umur sebut saja bunga, di kebun jagung Kp. Bandar Sari
usai menonton hiburan jaranan, pada Selasa malam (4/10/22) sekira pukul 22.00 WIB
lalu.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Rabu (5/10/22).
Menurut
Kapolsek, peristiwa pencabulan terhadap bunga, anak di bawah umur tersebut
bermula ketika korban hendak pulang dari menonton kuda kepang berboncengan
dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
Saat dalam
perjalanan pulang, tepatnya di kebun jagung Dusun VII Kp. Bandar Sari Kec.
Padang Ratu, pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun
jagung.
“Selanjutnya
pelaku merayu korban, untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak,”
jelasnya.
Setelah itu,
lanjut Kapolsek, pelaku membuka pakaian dan celana dalamnya sendiri. Kemudian,
pelaku memaksa korban untuk melepaskan celana korban sebatas lutut.
“Karena
dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” tambahnya.
Tak berselang
lama kemudian datang tiga orang warga yang memergoki pelaku dan langsung
membawa korban dan pelaku menuju balai kampung.
Atas kejadian
tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Kini pelaku
berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamamkan di
Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17
tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum
penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,"demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments