Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai Meringkus Seorang Buruh Aksi Curat
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai,
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit
Reskrim, berhasil meringkus seorang buruh inisial BE (26) karena diduga telah
melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman parkir kantor
Devisi V PT Gunung Madu (GM) Kp. Gunung Jati Udik Kec. Terusan Nunyai Kab,
Lamteng. Rabu (5/10/22)
BE warga Kp.
Gunung Agung Kec.Terusan Nunyai berhasil diamankan petugas saat berada di areal
OP2 PT. Humas Jaya Kp. Gunung Agung berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda
motor Yamaha Vixion Tahun 2012 warna putih milik korban.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji,SH mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, Jumat (7/10/22).
Menurut AKP
Tarmuji, ditangkapnya pelaku karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BE 3587 S, milik korban Alan
Sukma, warga Kp. Tunas Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Motor korban
saat itu diparkir dihalaman parkir Kantor Divisi V PT. Gunung Madu kemudian
korban bekerja di bagian pemupukan dia areal perkebunan, pada Minggu (2/10/22)
sekira pukul 06.30 Wib lalu,” jelasnya.
Namun,
setelah selesai bekerja,korban mendadak kaget lantaran motor miliknya tak ada
lagi di tempat dia memarkir semula.
“Korban
sempat mencari kesana kemari dan menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah
warga sekitar. tetap saja motornya tidak ditemukan,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.
“Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi
terkait keberadaan pelaku di di areal OP2 PT. Humas Jaya kemudian saya bersama
Kanit Res dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan
penangkapan,’’ujarnya.
Kini pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku
mengakui perbuatannya, cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yakni
dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T saat situasi dalam
keadaan sepi,” ungkapnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,ancaman hukuman 7 tahun
penjara’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments