Polisi Berhasil Ringkus ABH Curi Dua Sepeda Motor dan Handphone di Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu
dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap
terhadap anak yang merupkan DPO kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di sekitar Kecamatan Gunung Labuhan dan
Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/10/2022).
ABH (anak
yang berhadapan hukum ) inisial P (15) berdomisili di Kampung Bengkulu
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa ABH inisial P ini merupakan rekan pelaku AR yang sebelumnya telah
diringkus terlebih dahulu oleh petugas Polsek Gunung Labuhan di back up oleh
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Minggu, tanggal 02
Oktober 2022 pukul 20:00 WIB lalu.
ABH yang merupakan
DPO kasus curat sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap pada hari Rabu,
tanggal 05 Oktober 2022 pukul 12:00 WIB oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi
Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan saat berada di
Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Beat tahun 2013 warna hitam NOPOL : BE 5320 I milik korban an.Khairul telah di
sita dalam perkara yang sama atas nama TSK AR.
Penangkapan
pelaku ini berdasarkan laporan dari korban an. Khairul pada tanggal 1 Oktober
2022 di Polsek Gunung Labuhan bahwa pada hari Jum’at, 02-09-2022 jam 06.00 WIB
korban terbangun dari tidur mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor HONDA
BEATwarna hitam NOPOL : BE 5320 I miliknya telah hilang saat di parkir di teras
rumah korban di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Masih di
Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu,
20-09-2022 pukul 03:00 WIB ABH inisial P
juga diduga masuk ke dalam rumah korban an. Sadek dengan cara mencongkel pintu depan rumah.
ABH diduga
mengambil barang korban berupa 1 (satu) tangki semprot rumput, 3 (tiga) Unit HP
berbagai merek dan 1 (satu) bilah sajam jenis golok.
Barang bukti
yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) unit HP berbagai merk telah di sita
dalam perkara yang sama atas nama TSK AR.
Selanjutnya
ABH inisial P berdasarkan hasil pemeriksaan juga melakukan curat ranmor di TKP
lain yakni di depan Toko Mebel Eko tepatnya di Kampung Setia Negara Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda
beat warna Putih bersama TSK AR.
Sementara
kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022
pukul 17:00 WIB setelah korban an. Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi
pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta
tersebut.
Sampai
dilokasi parkir sepeda motornya miliknya sudah tidak ada ditempati dan barang
bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Selanjutnya
hasil pemeriksaan ABH inisil P pada hari Jum’at, 30-09-2022 pukul 05:30 WIB
telah melakukan curat ranmor di teras rumah di Kampung Banjar Sari Kecamatan
Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku mengambil
1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa Body dengan NO.POL
: BE 8380 WB milik korban an. Suradi.
Barang bukti
sepeda motor milik korban suradi telah
di sita dalam perkara yang sama atas nama tersangka AR juga.
Saat ini
terduga TSK berikut barang bukti
telah diamankan di Polsek Gunung
Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments