Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Anggota Polsek Seputih Mataram Meringkus Pelaku RJ
OTENTIK (LAMTENG) – Tim Tekab 308
Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Seputih Mataram berhasil
meringkus pelaku inisial RJ (26) warga Kp. Tanjung Kemala Kec. Pubian Kab.
Lampung Tengah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun,
Kamis (6/10/22).
RJ yang
dikenal lihai menghindari sergapan petugas,selalu berpindah-pindah tempat, agar
tidak tertangkap oleh Polisi.
Namun Tim
Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Polsek Seputih Mataram tidak
tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan
orang yang masuk radar pencarian petugas.
Terakhir,
didapat informasi bahwa RJ sedang berada dirumah, dengan cepat langsung kami
lakukan penangkapan.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH, mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si. Sabtu (8/10/22).
AKP Edi
Qorinas mengatakan, pelaku RJ diduga ikut serta dalam melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat ) bersama TS
sudah tertangkap yang kini sedang menjalani hukuman.
TS mengaku
bahwa ia bersama RJ melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk
Kawasaki KLX warna hijau No.Pol : BE 2503 GK, di garasi rumah korban Ponco
Yulianto yang berada Kp. Banjar Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung
Tengah,pada (30/7/21) sekira pukul 13.00 Wib lalu.
“Para pelaku
mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kotak menggunakan
kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut”kata Kasat.
Setelah
mendapatkan informasi terkait keberadaan RJ sedang berada dirumah, Tim Tekab
308 Presisi Polres Lamteng dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Edi
Qorinas bersama anggota Polsek Seputih Mataram langsung menuju TKP untuk melakukan
penangkapan.
"RJ
berhasil kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan kemudian dibawa ke
Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
RJ dijerat
dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman
hukuman tujuh tahun penjara, demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments