Pelaku Mencabuli Teman Dekatnya Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMTENG) – Pemuda berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah
dikecamatan Bumi Ratu Nuban sebut saja AL diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu
(9/10/22).
Ia tega
mencabuli teman dekatnya yang juga masih berstatus pelajar SMA sebut saja mawar
sebanyak dua kali sekira pada bulan Maret 2022 dan September 2022 dirumah
pelaku yang berada di salah satu Kampung Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Menurut
keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian,S.H mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, AL
diamankan petugas di kediamannya, karena diduga telah melakukan pencabulan
terhadap mawar berdasarkan laporan paman korban Muryanto warga kampung
setempat.
Kapolsek
menjelasakan, awal kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib,
korban ini datang kerumah pelaku untuk meminta di antar ke sekolahnya.
“Keduanya
masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka
mempunyai hubungan dekat,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/22).
Setelah
sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu
mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang
tamu, pada saat rumah dalam keadaan sepi.
“Korban
sempat menolak akan tetapi dipaksa oleh pelaku. Karena dipaksa akhirnya korban
menuruti kemauan pelaku,”jelasnya.
Kemudian pada
bulan September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk datang kerumahnya
melalui Whatsapp dan meminta dibawakan makanan, namun korban tidak mau karena
masih trauma dengan kejadian tersebut.
Karena tidak
dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan
foto-foto tak senonoh nya ke Facebook.
“Jadi dalam
pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto- foto tak senonoh korban
dan korban menuruti kemauan pelaku,”tambahnya.
Karena takut
fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang kerumah pelaku sambil
membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan
hubungan suami istri di kursi ruang tamu.
Karena selalu
diancam oleh pelaku, akhirnya pada bulan Oktober, korban baru menceritakan
kepada paman korban atas apa yang dialaminya. Dimana, korban selama ini tinggal
bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sejak ia
kecil,sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,”ujarnya.
Kemudian
korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi
Ratu Nuban,pada Minggu (9/10/22).
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat
kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku
dijerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17
tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016
tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang
perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23
thn 2002 Tentang perlindungan anak,” tutup Kapolsek. (ida/humas lt)
Comments