Terkait Viralnya Video Perundungan Siswa SMA, Dua ABG Diperiksa Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMTENG) – Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang
vidionya viral di media sosial (Medsos) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi
Polres Lampung Tengah. Sabtu (16/10/2022).
Sementara
seorang pelaku yang juga dibawah umur (pelaku utama) diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres
Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan Minggu (16/10/2022).
Diamankanya
IQ (16) yang masih duduk dibangku SMP,
dan RD (16) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA), karena diduga
telah melakukan kekerasan (Perundungan ) terhadap korban RA (16) yang juga
pelajar SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar,
pada Rabu (14/10/22)
Menurut Kasat
Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si yang didampingi Kanit PPA IpdA Etti Meyrini, baik pelaku
dan korban semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua
pihak, baik Kepolisian, Guru dan orang
tua.
Kasat Reskrim
mengatakan seorang pelaku IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait
viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD.
RD diantarkan
oleh orang taunya ke Polres Lampung Tengah setelah sebelumnya tidak berada di
tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.
Akibat
perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA,
mengalami luka ringan.
Selain itu
orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya
melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat
Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu (16/10/2022).
Orang tua
korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah
melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan
di Medsos.
Kasat Reskrim
mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur
maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa
tersebut, sambung Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah,
bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.
Namun di saat
terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang
memvidiokanya lalu mengirimkan kesejumlah rekan-rekan mereka termasuk di
diupload ke media sosial (medsos).
"Akibatnya
video tersebut menjadi viral, "ujar Kasat Reskrim.
Agar
peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali,
Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan
pergaulan anak-anaknya.
"Awasi
pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar
memperhatikan anak didiknya supaya tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,
atau pergaulan bebas," tegasnya.
"Karena
jika disekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjutnya
bila dirumah maka menjadi tanggung jawab orang tua,"ungkapnya.
"Mari
awasi pergaulan anak kita, jaga mereka agar tidak terjerumus kedalam pergaulan
bebas,"ungkapnya
Untuk Polres
Lampung Tengah sendiri telah melakukan berbagai upaya seperti berkunjung ke
sekolah sekolah untuk memberikan binluh , sosialisasi terkait maraknya
kenalakan remaja.
"Semoga
kedepan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kasus hukum," demikian pungkasnya. (ida/rls)
Comments