Berita Hangat

Dua Pelaku Curat Diamankan Tekab 308 Polsek Kalirejo

OTENTIK (LAMTENG) – Kurang dari 12 jam, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SI Als Sar yang merupakan residivis kasus curanmor (28) dan KN Als Wawan (23) warga Kp. Bumi Nabung Ilir Kec.Bumi Nabung Kab.Lamteng berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo. Minggu (16/10/22) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

 

SI Als Sar dan KN Als Wawan diduga telah membobol rumah milik Kahono warga Kp. Sriwilangsep Kec. Kalirejo Kab. Lampteng saat korban sedang pergi ke kebun. Sabtu (15/10/22) sekira pukul 15.00 Wib.

 

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, SI Als Sar selaku paman dari KN als Wawan pada saat itu sedang berkunjung kerumah orang tuanya yang berada di Kp. Sriwilangsep dan sempat menginap selama tiga hari.

 

Selama menginap tiga hari dirumah orang tuanya, kata Kapolsek, diduga para pelaku telah menggambar situasi dan saat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya.

 

Melihat rumah korban dalam keaadan sepi, lalu para pelaku berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya di pasang kayu papan sebagai tumpuan agar tidak terbuka sehingga para pelaku dengan mudah masuk kedalam rumah korban.

 

“Jadi rumah korban ini tidak jauh dari rumah orang tua pelaku kemudian pelaku masuk dengan cara melepas kayu papan pintu belakang rumah menggunakan tangan pelaku,”kata Kapolsek saat di konfirmasi,Selasa (18/10/22).

 

Dari rumah korban, para pelaku berhasil menggasak 2 kunci sepeda motor,1 unit Hp merk nokia 105 yang diletakkan diatas meja dapur , 2 buah pisau yang diletakkan diatas lemari kamar serta uang sebesar 150ribu yang diletakkan dibawah lampu patromak milik korban.

 

“Melihat korban hendak pulang kerumah, kemudian para pelaku langsung kabur melalui pintu yang sama,”ujarnya.

 

Korban yang melihat sekilas ada dua orang yang mencurigakan dari belakang rumah lalu korban melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka serta kamar dalam keadaan di acak acak oleh para pelaku.

 

Atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Polsek Kalirejo.

 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengamankan para pelaku saat berada di jalan Kp. Sriwilangsep Kec. Kalirejo Kab. Lampteng  berikut BB ada pada pelaku.

 

Kini, SI Als Sar dan KN Als Wawan telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) , ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments