Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penadah Curat Ranmor di Buay Bahuga
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan
Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat
kendaraan bermotor Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau
pertolongan jahat di Dusun X Bali Rejo
Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Minggu
(23/10/2022)
Tersangka
inisial EP (43) berdomisili di Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba dan RY
(39) berdomisili di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabuapten Way Kanan.
Hal itu
disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP
Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan
Laporan polisi pada tanggal 20 Mei 2022
yang dilaporkan korban Mashuri di Polsek Buay Bahuga .
Sementara,
terjadinya curat pada hari Sabtu 14 Mei 2022 pukul 03:00 WIB, saat istri korban
yang bernama Poniyah bangun tidur kemudian melihat jendela belakang rumah sudah
terbuka.
Poniyah lalu
membangunkan korban untuk melihat jendela belakang rumah terbuka, setelah
korban mengecek keadaan rumah 1 (satu) sepeda motor honda revo Nopol : B 3515
NNK warna hitam milik korban yang
diparkirkan didalam rumah sudah hilang.
Kemudian
korban mendapati pintu depan rumah sudah terbuka dan korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Lanjut Andre,
pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan
dari tersangka Jarwani (sedang menjalani vonis dalam perkara lain di Lapas
Kelas IIB Way Kanan) lalu TSK AR
(ditahan dalam perkara lain di Polsek Way Tuba)
dan AG ditahan dalam perkara lain di Polsek Bumi Agung).
Maka pada
hari Rabu 19 Oktober 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga berhasil
mengamankan TSK penadahan inisial EP di
Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Dari
keterangan EP bahwa sepeda motor telah di jual kembali kepada tersangka RY di
Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas
keterangan itu, dihari yang sama petugas melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan tersangka inisial RY dan barang bukti sepeda motor honda revo Nomor
Polisi : B 3515 NNK warna hitam dari tangan tersangka RY tanpa disertai
perlawanan.
Selanjutnya
TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya jika terbukti bersalah TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo
pasal 480 dengan kurung maksimal empat
tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments